Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan bahwa sesuai apa yang disampaikan Kapolda tidak ingin adanya segala macam praktik ilegal mining di Sumbar.
“Maka dari itu, kami melakukan upaya penindakan hukum ditiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni dua di wilayah Pasaman dan satu di Sijunjung,” ujarnya.
Alhasil, kata Adip Rojikan, pihaknya mengamankan para pelaku illegal mining (penambangan emas tampa izin) yang sangat berdampak pada lingkungan.
“Keempat tersangka akan kami proses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dalam Pasal 35 dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah,” ucapnya.
Adip Rojikan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap praktik ilegal. “Jika ditemukan, akan ditindak tegas,” katanya.
Terkait sudah berapa lama para pelaku melakukan aksinya, Dirreskrimsus menerangkan, pihaknya masih melakukan tahapan pendalaman.
Sementara terkait penggunaan mercure, saat dilakukan penangkapan pelaku tambang emas tanpa izin, mereka melakukan penambangan dengan alat berat (eskavator) dan box. “Saat penangkapan tidak ditemukan adanya penggunaan mercure,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Firdaus. (*)