Berdasarkan catatan Haluan, penetapan status tersangka terhadap Ilham Maulana, dilakukan oleh Penyidik Tipikor Polresta Padang melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/226/V/2022/Reskrim tertanggal 9 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Polresta Padang saat itu, yakni, Kombes Pol Imran Amir.
Dalam surat tersebut, Ilham Maulana dibunyikan dipanggil untuk menghadap penyidik dalam statusnya sebagai tersangka pada Selasa tanggal 17 Mei 2020 lalu pada pukul 12.00 untuk didengarkan keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokir tahun anggaran 2020.
Pada perjalanan kasus tersebut, Ilham Maulana yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sempat menempuh jalur praperadilan yang pada akhirnya dinyatakan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada Senin 20 Juli 2021 lalu. “Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon ,” kata Hakim tunggal PN Padang, Khairuluddin, dalam sidang putusan saat itu.
Sementara kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana belajar yang terjadi di 50 lebih Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tersebar di sejumlah Kabupaten dan Kota di Sumbar, diketahui telah bergulir di Polresta Padang sejak awal tahun 2022 lalu.
Kasus itu bermula usai ditemukannya indikasi korupsi pada proyek pengadaan 150 item sarana dan prasarana belajar senilai Rp4,5 miliar di sejumlah SLB yang tersebar di beberapa daerah di Sumbar. Proyek pengadaan tersebut diduga bermasalah karena ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga barang (mark-up). Sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Dalam perjalanan kasus korupsi yang sempat menggemparkan dunia pendidikan Sumbar ini, aparat kepolisian diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari ASN hingga pihak swasta rekanan pemegang proyek.