Kendati mengaku enggan membeberkan identitas keempat orang saksi yang akan dimintai keterangan itu, namun Ipda Yanti memastikan bahwa penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Padang masih terus berupaya untuk mengusut tuntas dua kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kedua kasus ini masih terus berproses, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap ataupun telah didapatkan alat bukti yang cukup, berkas perkara dan tersangka akan segera diserahkan kepada kejaksaan,” ucap Ipda Yanti Delfina.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang menyeret Ilham Maulana selaku mantan Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Partai Demokrat itu, mencuat setelah Polresta Padang mendapatkan laporan adanya dugaan penyelewengan dana Pokir anggaran tahun 2020 yang disalurkan oleh Ilham Maulana di dua daerah pemilihan (Dapil) yakni di Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur.
Dana itu menjadi perkara di kemudian hari dikarenakan besaran bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh warga, tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya dibagikan.
Disebutkan bahwa masing-masing warga yang telah terdaftar sebagai penerima, bakal menerima uang sebanyak Rp1,5 juta. Namun, pada praktiknya beberapa orang warga mengaku diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu.
Sehingga Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Padang kemudian melakukan penyelidikan dan sempat memeriksa lebih dari sebanyak 100 orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima bantuan, ahli, hingga dinas terkait.