Sudah Bertahun-Tahun, Namun Dua Kasus Korupsi di Polresta Padang Masih Mangkrak

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dua kasus dugaan tindak Pidana Korupsi yang tengah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang hingga saat ini masih menggantung dan belum menunjukkan tanda-tanda perkembangan yang berarti.

Kedua kasus dugaan korupsi tersebut di antaranya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana belajar di 50 Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh Sumatera Barat (Sumbar), serta kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, melalui Kasi Humas, Ipda Yanti Delfina, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk melengkapi alat bukti dan memintai keterangan saksi dalam dua kasus perkara korupsi yang telah memasuki tahapan penyidikan oleh Polresta Padang sejak tiga tahun yang lalu itu.

“Untuk kasus korupsi Ilham Maulana, berkas perkaranya masih P19. Sehingga saat ini kami masih berupaya melengkapi berkas perkara yang masih kurang dengan berkoordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya kepada Haluan Kamis (9/3) di Padang.

Sedangkan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana belajar di 50 Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tersebar di sejumlah daerah di Sumbar, Polresta Padang, kata Ipda Yanti juga masih terus berupaya untuk melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Untuk kasus SLB, hari ini kita kembali mengadakan pemeriksaan dengan tim. Pemeriksaan dilakukan dengan memintai keterangan terhadap empat orang saksi,” ucapnya.

Kendati mengaku enggan membeberkan identitas keempat orang saksi yang akan dimintai keterangan itu, namun Ipda Yanti memastikan bahwa penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Padang masih terus berupaya untuk mengusut tuntas dua kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kedua kasus ini masih terus berproses, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap ataupun telah didapatkan alat bukti yang cukup, berkas perkara dan tersangka akan segera diserahkan kepada kejaksaan,” ucap Ipda Yanti Delfina.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang menyeret Ilham Maulana selaku mantan Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Partai Demokrat itu, mencuat setelah Polresta Padang mendapatkan laporan adanya dugaan penyelewengan dana Pokir anggaran tahun 2020 yang disalurkan oleh Ilham Maulana di dua daerah pemilihan (Dapil) yakni di Kecamatan Padang Selatan dan Padang Timur.

Dana itu menjadi perkara di kemudian hari dikarenakan besaran bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh warga, tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya dibagikan.

Disebutkan bahwa masing-masing warga yang telah terdaftar sebagai penerima, bakal menerima uang sebanyak Rp1,5 juta. Namun, pada praktiknya beberapa orang warga mengaku diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu.

Sehingga Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Padang kemudian melakukan penyelidikan dan sempat memeriksa lebih dari sebanyak 100 orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima bantuan, ahli, hingga dinas terkait.

Berdasarkan catatan Haluan, penetapan status tersangka terhadap Ilham Maulana, dilakukan oleh Penyidik Tipikor Polresta Padang melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/226/V/2022/Reskrim tertanggal 9 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Polresta Padang saat itu, yakni, Kombes Pol Imran Amir.

Dalam surat tersebut, Ilham Maulana dibunyikan dipanggil untuk menghadap penyidik dalam statusnya sebagai tersangka pada Selasa tanggal 17 Mei 2020 lalu pada pukul 12.00 untuk didengarkan keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokir tahun anggaran 2020.

Pada perjalanan kasus tersebut, Ilham Maulana  yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sempat menempuh jalur  praperadilan yang pada akhirnya dinyatakan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada Senin 20 Juli 2021 lalu. “Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon ,” kata Hakim tunggal PN Padang, Khairuluddin, dalam sidang putusan saat itu.

Sementara kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana belajar yang terjadi di 50 lebih Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tersebar di sejumlah Kabupaten dan Kota di Sumbar, diketahui telah bergulir di Polresta Padang sejak awal tahun 2022 lalu.

Kasus itu bermula usai ditemukannya indikasi korupsi pada  proyek pengadaan 150 item sarana dan prasarana belajar senilai Rp4,5 miliar di sejumlah SLB yang tersebar di beberapa daerah di Sumbar. Proyek pengadaan tersebut diduga bermasalah karena ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga barang (mark-up). Sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

Dalam perjalanan kasus korupsi yang sempat  menggemparkan dunia pendidikan Sumbar ini, aparat kepolisian diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi yang  berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari ASN hingga pihak swasta rekanan pemegang proyek. 

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada satupun nama ditetapkan sebagai tersangka lantaran masih belum keluarnya hasil audit nilai taksiran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini  dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Untuk kasus korupsi SLB, kita masih menunggu perhitungan kerugian negara yang masih belum turun dari BPK RI. Penetapan tersangka menunggu perkembangan hasil penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra kepada Haluan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini pada pertengahan bulan Januari 2023 lalu. (fzi)

Exit mobile version