Selain Signal, Sigit meresmikan e-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System), serta meresmikan panduan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sehingga masyarakat kemudian bisa mengerti bahwa kalau ada pertanyaan di situ dijelaskan panduan-panduannya. Bagi kita yang paling penting adalah bagaimana kemudian masyarakat memahami terkait aturan pada saat berlalu lintas,” ujarnya.
Dengan diberikannya panduan tersebut, menurut Sigit, masyarakat akan lebih memahami bagaimana berlalu lintas yang baik. Dengan begitu diharapkan tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas kedepannya dapat ditekan.
“Sehingga harapan kita di tahun 2023, kualitas pelayanan publik di sisi jajaran Korlantas akan semakin baik. Terkait tugas-tugas kita menghadapi agenda nasional yang ada khususnya mudik, jajaran Korlantas siap untuk memberikan pelayanan terbaik. Sehingga masyarakat yang akan mudik bisa rasakan mudik aman, nyaman dan selamat,” kata Sigit.
Di sisi lain, Sigit menekankan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri terkait dengan proses pengawalan di jalanan yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat, sehingga viral di media sosial (medsos).
“Terkait dengan pengawalan saya kira sudah diatur oleh peraturan Kakorlantas, sehingga tentunya ini tinggal kita laksanakan, namun di sisi lain terkait dengan pengawalan kegiatan masyarakat ini yang sering banyak protes, ini saya tampilkan hal-hal viral dan harus menjadi perhatian kita,” ujar Sigit.
Sigit menjelaskan, rasa keadilan publik harus tetap diutamakan. Sebab itu, Sigit menegaskan, dalam memberikan pengawalan dijalanan harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku apabila tidak dalam keadaan yang mendesak.