Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus menyampaikan, di tahun 2022 kuota JBT Solar bersubsidi mengalami penurunan sebesar 1.6 persen. Tahun 2022, Sumbar menerima pasokan sebesar 417.241 Kilo Liter (KL) dari yang sebelumnya 424.272 KL.
Penurunan ini, katanya, disebabkan menurunnya kuota JBT solar nasional sebesar lima persen.
“Pada akhir Tahun 2021, pemprov juga sudah mengajukan kebutuhan solar sebesar 525.922 KL ke Pertamina. Meski demikian, pemprov sudah melakukan langkah-langkah pengendalian distribusi untuk menyikapi keterbatasan kuota. Di antaranya dengan menerbitkan Surat Edaran nomor: 500/48/PEREK/-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian JBT jenis solar bersubsidi, sebagai turunan dari SK BPH Migas No. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yang membatasi pengisian BBM sejumlah 40 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi, 60 liter bagi angkutan orang maupun barang, dan 125 liter bagi angkutan roda enam,” katanya.
Untuk melibatkan peran aktif masyarakat, katanya, Pemprov Sumbar telah membuat spanduk di setiap SPBU, yang berisi larangan mobil angkutan di atas enam roda pembawa bahan tambang dan bahan hasil perkebunan untuk menggunakan BBM Solar bersubsidi.
“Hal itu sesuai dengan aturan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM. Dengan begitu masyarakat juga dapat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi,” katanya.
Sementara untuk jangka panjang, Herry Martinus mengatakan, pihaknya bersama Bapenda siap berkoordinasi dengan Pertamina dan juga kepolisian untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan oleh oknum.