Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Adib Rujika sangat mendukung upaya-upaya pengendalian BBM bersubsidi yang dilakukan Pemprov Sumbar agar terdistribusi secara tepat sasaran.
Polda telah menurunkan aparat bersama Dinas ESDM, Disperindag, serta Pertamina untuk memantau situasi di lapangan dan siap melakukan penindakan jika ditemukan penyalahgunaan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sesuai permintaan Bapak Wakil Gubernur Audy Joinaldy juga, pada rapat di awal Januari lalu, kami Polda Sumbar siap melakukan penindakan bagi oknum yang menyalahgunakan pengisian BBM. Sesuai dengan UU Migas No. 22 Tahun 2001, ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal RP60 miliar,” kata Adib. (*)
Reporter: Riga