HARIANHALUAN. ID – Kantor Hukum Independen (KHI) terus melebarkan sayapnya dengan membuka cabang di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sebelumnya, firma hukum ini terlebih dahulu mendirikan di daerah Jakarta dan Pekanbaru, selain kantor pusatnya di Kota Padang.
Peresmian kantor hukum yang merupakan cabang ketiga KHI ini dikomandoi Defika Yufiandra dengan acara buka bersama dengan sejumlah anak yatim di kantor yang terletak di kawasan Kompleks Mahkota Raya Blok A No 12, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Rabu (5/4/2023).
Pada acara tersebut hadir sejumlah pihak, di antaranya beberapa pengusaha, rekan sejawat dan lainnya. Pada peresmian ini tampak di luar kantor berjejer karangan bunga ucapan selamat dari banyak pihak, seperti sejumlah perusahaan, kepolisian, TNI, Bea Cukai dan lainnya.
Managing Director KHI, Defika Yufiandra di sela-sela peresmian kantor tersebut mengatakan, pihakya sengaja mendirikan cabang di Batam untuk mengakomodir kepentingan hukum sejumlah perusahaan yang sudah bekerja sama dengan pihaknya selama ini.
“Ini salah satunya untuk mendekatkan pelayanan dengan beberapa perusahaan yang sudah bekerja sama selama ini,” kata Defika yang akrab disapa Adek.
Selain itu, pihaknya merasa tertantang dengan dinamika perkembangan di Kota Batam yang tetap maju pesat di tengah berbagai kondisi ekonomi secara nasional saat ini. “Tak dipungkiri, prospek untuk jasa pengacara saya nilai cukup baik di kota ini,” tutur mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatra Barat (Sumbar) ini.
Pihaknya berharap keberadaan KHI di Kota Batam memberikan nilai tambah bagi daerah dalam mengadvokasi masyarakat akan pengetahuan dan layanan hukum, dengan segala dinamika yang ada. Apalagi pihaknya tetap melayani bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu. “Ini kewajiban profesi dan juga tuntutan undang-undang advokat,” tuturnya. (*)