Polda Sumbar Tangkap Dua Oknum Pegawai DLH Padang

Satu Lagi Diburu Polisi

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar, AKBP Afriyani didampingi Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Jefri Indra Jaya menunjukkan barang bukti milik pelaku pencuri ternak di Mapolda Sumbar, Kamis (31/3/2022). HUMAS

HALUANNEWS, PADANG – Dua pria diduga mencuri ternak sapi di wilayah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Sumbar. Sedangkan satu pelaku lagi masih diburu polisi.

Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar, AKBP Afriyani didampingi Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Jefri Indra Jaya, Kamis (31/3/2022) di Mapolda Sumbar.

Ia mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial R (28) dan ERP (33). Mereka diduga oknum pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang. Sedangkan berinisial D (25) masih diburu polisi dan telah menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka melakukan pencurian sapi di TPA Air Dingin, Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, pada Selasa (15/3),” ujar Afriyani.

Selain itu, kata Afriyani, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Dump Truck warna oranye yang merupakan truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kota Padang, dan dua potong tubuh sapi yang telah disisihkan berupa uang sejumlah Rp2.000.000.

Kemudian juga diamankan satu unit handphone Infinix warna hitam, tiga buah karung warna putih, serta satu pasang boot warna kuni

Afriyani menceritakan, awalnya pelaku R dan D menjalankan aksinya dengan cara memukul seekor sapi menggunakan batu. Kemudian memasukkan racun putas ke mulut sapi tersebut.

“Pelaku D langsung memotong seekor sapi menjadi dua potongan. Dua potong tubuh sapi dimasukkan ke mobil dump truk dan rencananya akan dijual di wilayah By Pass,” ujarnya.

Namun, saat pelaku lainnya R dan ERP berencana menjual dua potongan sapi itu, unit Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil meringkus pelaku.

“Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) dan ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucapnya. (*)

Exit mobile version