“Ditemukan selisih sebesar Rp5,29 miliar yang diduga fiktif, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada tiga pihak yang teridentifikasi menerima aliran dana berdasarkan LHP BPK, yaitu satu kepala dinas menerima Rp774 juta dan satu kepala badan menerima Rp400 juta, serta satu orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima Rp200 juta,” ujar Heronimus beberapa waktu lalu.
Ketua Forum Mahasiswa Mentawai itu juga mengatakan, dalam laporan BPK disebutkan telah dilakukan pembayaran fiktif oleh kepala dinas dengan melakukan pemalsuan dokumen. Di antaranya berbunyi telah membayarkan uang kepada pelaksana lapangan Pulau Siberut sebesar Rp40 juta, pelaksana lapangan Pulau Sipora Rp1,65 miliar, pelaksana lapangan Pulau Pagai Utara Rp190 juta, dan pelaksana lapangan Pulau Pagai Selatan Rp120 juta. (fzi)