Di sisi lain, Rosail menyebut, PT Grahamas Citrawisata Tbk juga telah menyatakan minat untuk kembali mengelola Novotel. Hanya saja, jika tetap ingin mengelola Novotel, sesuai aturan yang berlaku, pihak PT Grahamas Citrawisata Tbk harus tetap mengikuti proses lelang bersama investor-investor lain yang berminat. Pun halnya jika PT Grahamas Citrawisata Tbk memenangi lelang tersebut, maka perjanjian kerja sama yang digunakan adalah perjanjian baru, di mana dalam hal ini Pemprov telah berstatus sebagai pemilik aset tanah beserta bangunan Novotel.
Setelah seluruh aset Novotel menjadi milik Pemprov, maka kentungan yang akan diterima pun akan meningkat tajam. “Sebelumnya, aset yang punya Pemprov itu kan tanah saja. Nah, setelah masa BOT berakhir, aset bangunan juga ikut menjadi milik Pemprov. Artinya, keuntungan yang diterima bisa berlipat ganda. Paling tidak, nanti sewa per tahunnya ada lah minimal Rp5 miliar,” katanya.
Aset Pemprov Hanya Tanah
Lebih jauh, Rosail mengaku menyayangkan polemik terkait keuntungan yang diterima Pemprov dari Novotel, yang baru-baru ini mencuat. Polemik itu semakin melebar, menurut Rosail, lantaran kekurangmengertian masyarakat bahkan termasuk pemangku kepentingan sendiri.
“Informasi yang beredar seolah-olah seluruh aset Novotel itu milik Pemprov. Padahal kan yang punya Pemprov Cuma tanah saja. Bangunannya kan milik PT Grahamas Citrawisata Tbk. Kalau seluruh Novotel itu milik Pemprov, maka keuntungan sebesar Rp300 juta per tahun yang diterima Pemprov itu wajar dibilang kecil. Tapi kan tidak begitu konsepnya,” kata Rosail.
Dalam perjanjian kerja sama BOT tersebut, PT Grahamas Citrawisata Tbk membayarkan imbalan kerja sama berupa fixed lease Rp40 juta per tahun dengan eskalasi 10 persen setiap lima tahun dan pembayaran di setiap akhir tahun operasi. Apabila PT Grahamas Citrawisata Tbk mengalami kerugian, maka Pemprov Sumbar tetap menerima imbalan Rp40 juta per tahun, dan jika kerja sama berakhir maka tanah dan bangunan akan diserahkan kepada Pemprov Sumbar dalam keadaan baik.
Dalam perjalannya, dilakukan adendum perjanjian akta Nomor 120-9/USB-2010 dan Nomor 025/GC/IX/2010 pada 30 September 2010 antara Pemprov Sumbar dengan PT Grahamas Citrawisata Tbk dan disepakati keuntungan bersih setelah diaudit akuntan publik dibagi 20 persen untuk Pemprov Sumbar dan 80 persen untuk perusahaan atau Rp200 juta harus diterima Pemprov Sumbar apabila minimal 20 persen lebih kecil dari Rp200 juta.