Saat diinterogasi, menurut Dedy, Fitri mengatakan bahwa ponsel tersebut dibelinya langsung dari temannya yang berinisial ASB beberapa hari yang lalu.
“Mendapatkan informasi itu. Pelaku ASB dipancing untuk bertemu Fitri di Hotel Savali, sehingga saat pelaku ASB datang bersama seorang rekannya ke hotel tersebut, langsung kita lakukan penangkapan,” ucapnya.
Setelah berhasil ditangkap, Dedy mengatakan bahwasanya pelaku ASB mengakui perbuatannya, serta menyebutkan keterlibatan pelaku MR sebagai rekannya saat melancarkan aksi tersebut.
“Usai kedua pelaku ditangkap, selanjutnya Tim Klewang berupaya untuk membawa kedua pelaku untuk mencari barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan keduanya. Akan tetapi setelah sajam ditemukan di rumah pelaku ASB, saat hendak dibawa ke Mapolresta mereka sempat mencoba kabur, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.
Bersama kedua pelaku, dikatakan Dedy, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua bilah pedang panjang atau lewang, sebuah parang, satu unit motor Honda Beat warna biru, serta satu unit ponsel merek Vivo Y12 warna biru milik korban.
Saat ini, menurut Dedy, para pelaku telah berada di Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengab ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)