HALUANNEWS, JAKARTA – Kedekatan berujung mesra. Beginilah dirasakan 2 oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepasang oknum pegawai KPK ini diam-diam menjalin asmara hingga akhirnya ketahuan melakukan perselingkuhan dan perzinaan.
Mereka adalah staf KPK yang perempuan berinisial SK dan seorang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) laki-laki berinisial DLS. Keduanya pun telah diberikan sanksi oleh Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan salinan dokumen petikan putusan etik Dewas KPK yang dikantongi MNC Portal, kedua oknum tersebut adalah seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS.
Perselingkuhan keduanya terungkap setelah AHS, suami sah SK melapor ke Dewas KPK.
Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi. Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas KPK menyimpulkan SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan.