“Menurut keterangan yang bersangkutan, disuruh oleh seseorang bernama Dimas yang masih dalam penyelidikan untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah. Kemudian, kue tersebut dikirim oleh pelaku 80 buah melalui JNE dan 20 untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku,” imbuhnya.
Sementara, dari hasil pengujian Labfor Polresta Denpasar dengan menggunakan FTIR memperlihatkan contoh uji memiliki kandungan organic compound dan pengujian dengan GCMS memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19.
Sementara barang bukti yang diamankan, 19 potong kue warna cream berat bersih 26,97 gram, satu plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram, dan satu plastik klip berisi serbuk warna cream berat bersih 1,68 gram.
Lainnya, ada pula satu timbangan elektrik, satu kompor gas, satu gelas stainless, satu sendok stainless, satu buah korek api gas, satu buah botol liquid vape, satu buah pipa kaca, satu buah ponsel warna hitam.
Ia mengatakan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pembeli barang haram tersebut di Jakarta. (*)