Lebih lanjut Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumbar dalam pengelolaan BMD ini mengacu kepada regulasi yang mengatur terkait pengelolaan BMD, yakni PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMD.
Selanjutnya juga mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pergub No 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Adapun pemanfaatan BMD ini, dilaksanakan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG dan KSPI sesuai mekanisme pelaksanaannya dan peraturan yang telah disebutkan tadi,” katanya.
Disisi lain, masih banyaknya aset milik Pemprov Sumbar yang berstatus idle atau menganggur tidak dilepaskan dari kenyataan masih lemahnya pengelolaan aset oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai pengelola. Kelalaian OPD dalam mengelola aset miliknya sendiri bahkan tak hanya membuat aset terbengkalai, melainkan juga sampai diklaim pihak lain.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Delliyarti, menyebutkan, pada dasarnya, pengelolaan aset berada di pundak OPD bersangkutan. Sementara, BPKAD hanya bertindak sebagai Pejabat Penatausahaan Aset (PPD). Artinya, BPKAD hanya mencatat aset-aset yang telah resmi dan bersertifikat.
Ia menjelaskan, kalau untuk menyelesaikan masalah aset, tidak seluruhnya berada di tangan BPKAD. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD) disebutkan bahwa penyelesaian masalah aset adalah pengguna aset, dalam hal ini, OPD bersangkutan.