HALUANNEWS, PADANG – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatra Barat (Sumbar) secara resmi memenangkan semua perkara hukum terkait pengelolaan Universitas PGRI Sumatra Barat (UPGRISBA) (Sebelumnya STKIP PGRI Sumatra Barat) dan SMA PGRI 1 Padang, yang selama 12 tahun belakangan dalam keadaan bersengketa dengan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat, yang menganggapnya sebagai milik pribadi.
Kemenangan PGRI Sumbar atas pengelolaan dan kepemilikan seluruh aset milik UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang dari Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat dikuatkan melalui putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor 2906 K/Pdt/2021.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Pusat, Ir. Achmad Wahyudi, SH, MH, saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (6/4/2022) mengatakan, kasasi yang diajukan oleh pihak Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat dengan akta pendirian No. 149 Tahun 2010 resmi ditolak oleh majelis hakim MA. MA memutuskan alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan.
Setelah meneliti secara seksama, tidak terbukti adanya pembubaran Yayasan Pendidikan PGRI Sumatra Barat dengan akta pendirian Nomor 104 Tahun 1978. Hal ini menguatkan bahwa Yayasan Pendidikan PGRI Sumatra Barat dengan akta pendirian Nomor 104 Tahun 1978 tetap ada menurut hukum, dan tidak pernah dibubarkan.
Dalam putusannya majelis hakim MA juga menyatakan, Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat dengan akta pendirian Nomor 149 Tahun 2010 tidak sah, karena didirikan oleh individu yang bukan anggota PGRI. Hal ini karena Syofyan Kahar sebagai pendiri Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar, saat mendirikan yayasan itu sudah pensiun sebagai PNS dan juga tidak lagi sebagai pengurus organisasi PGRI.
Selain itu, yang bersangkutan tidak memiliki izin dari Pengurus Besar (PB) PGRI pusat di Jakarta, dan sesuai pasal 15 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2021 tentang yayasan, tergugat tidak mempunyai dasar hukum untuk mengelola Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat.
Atas semua itu, perbuatan dari tergugat, dalam hal ini Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat yang mengambil alih aset-aset Yayasan Pendidikan PGRI Sumatera Barat, dan kemudian mengelola SMA PGRI I Padang, serta STKIP PGRI Sumatra Barat selama beberapa tahun belakangan, adalah perbuatan melawan hukum dan keberadaan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat juga tidak sah secara hukum.
“Dengan keluarnya putusan MA ini, Yayasan PGRI Padang Sumatra Barat tidak berhak melakukan pengelolaan atas SMA PGRI 1 Padang, serta STKIP PGRI Sumatra Barat yang sekarang telah berubah bentuk menjadi Universitas PGRI Sumatra Barat (UPGRISBA),” ucapnya.
Ia menambahkan, hasil putusan MA ini merupakan kemenangan bersama keluarga besar PGRI. Semua ini adalah hasil perjuangan antara PGRI provinsi, kabupaten/kota, PB PGRI dan juga STKIP PGRI Sumatra Barat yang secara bersama-sama melakukan gugatan terhadap Yayasan Pendidikan Padang Sumatra Barat. Berangkat dari putusan MA tadi, ia meminta semua pihak untuk menghormatinya.
“Dengan ini, seluruh persoalan yang terkait, mulai dari izin operasional SMA, kampus dan persoalan lain yang mengiringi perkara dinyatakan sudah final. Putusan ini harus dilaksanakan dan dihargai oleh siapapun. Tidak boleh ada lagi keraguan dan perdebatan kedepannya,” ucapnya.
Lebih lanjut Ketua BPLP PB PGRI, Prof. Dr. Supardi Uji Sajiman, M.Pd menyampaikan rasa bangga dan bahagia, serta mengucapkan selamat kepada PGRI Sumatra Barat, PGRI kabupaten/kota, BPH, UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang atas keluarnya putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, dan telah kembalinya kepada pangkuan ibu pertiwi Yayasan Pendidikan PGRI Sumatra Barat Nomor 104 Tahun 1978.
“Untuk itu, kami dari PB PGRI menyampaikan kepada kawan-kawan PGRI di Sumatra Barat agar dapat mengelola aset-aset PGRI, baik berupa universitas maupun sekolah-sekolah menengah lainnya di bawah naungan PGRI,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Badan Pelaksana Harian (BPH) pada UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang, Dr. H. Dasrizal, MP, juga meminta semua pihak menghormati putusan inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan MA.
“SMA PGRI 1 Padang dan UPGRISBA sudah final milik PGRI Sumbar. Untuk pihak yang selama ini merasa memiliki, tapi tidak sesuai dengan aturan yang ada, kita minta dengan kesadarannya menyerahkan kembali kepada PGRI Provinsi Sumatra Barat, semua aset-aset PGRI, yayasan, aset SMA dan STKIP PGRI Sumatra Barat harus diserahkan kepada pemiliknya,” ucap Dasrizal.
Ketua PGRI Sumatra Barat, Drs. Darmalis, M.Pd menambahkan, pihaknya akan mengantarkan hasil putusan MA ini ke Dinas Pendidikan (Disdik), Gubernur, Polda dan kepada pihak-pihak yang terkait lainnya.
Ia juga menegaskan, agar pihak yang selama ini menguasai aset-aset dan pengelolaan SMA PGRI 1 Padang, serta STKIP PGRI Sumatra Barat untuk segera mengembalikannya.
“Jika ini tidak dijalankan, akan diserahkan pada kuasa hukum kita untuk menempuh jalur hukum selanjutnya,” ucapnya.
Sementara itu, Rektor UPGRISBA, Prof. Dr. Ansofino, M.Si menyampaikan, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap dari MA, persoalan kemelut UPGRISBA telah selesai. Karena tidak ada lagi klaim terhadap aset gedung, tanah dan milik kampus.
Sehingga ke depan rencana-rencana pengembangan kampus telah bisa dijalankan. Termasuk gedung E yang berada di Jalan Gajah Mada akan digunakan sebagai tempat perkuliahan Pascasarjana UPGRISBA kedepannya. (*)