HARIANHALUAN.ID- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nofrizon mempertanyakan surat Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat yang ditujukan kepada KPU Sumbar, untuk mendiskualifikasi dirinya yang sudah terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Jelang bergulirnya Pemilu 2024, kepindahan saya ke PPP menjadi perhatian publik. Terkait adanya polemik antara saya dengan internal Partai Demokrat, itu kan masalah di provinsi, kenapa pusat ikut mengurus. Apakah DPD tidak sanggup menuntaskan permasalahan dengan saya, siapa betul Nofrizon? Nofrizon bukan siapa-siapa, saya hanya pembina rumah tahfiz,” ujar Nofrizon saat jumpa pers dengan wartawan di ruangannya, Rabu (12/7).
Nofrizon menyebut, terkait dirinya yang dipermasalahkan, sudah dipecat namun masih hadir sebagai sebagai anggota DPRD, menurutnya hal itu tidak punya dasar hukum yang jelas. Sebab sebagai anggota DPRD Ia diangkat dan diberhentikan oleh Kemendagri. Karena kewenangan ada di Kemendagri, jika SK pemberhentian dari Kemendagri keluar, kapan pun ia bersedia berhenti. Namun sepanjang SK tersebut belum keluar menurut hemat Nofrizon Ia masih punya hak memperjuangkan masyarakat dapilnya di DPRD Sumbar.
“Jika ngotot juga ingin saya berhenti, tunggu surat Kemendagri keluar. Kalau SK pemberhentian itu sudah keluar, hari ini juga saya angkat barang-barang saya. Kenyataannya mekanismenya kan belum jalan seperti yang seharusnya,” ucapnya.
Di lain sisi Nofrizon juga telah mencabut gugatan terkait pemecatannya oleh partai Demokrat. Nofrizon mencabut gugatan ke Pengadilan Negeri Padang, Rabu (12/7). “Sudah kita kirimkan surat pencabutan gugatan ke PN Padang,”ucapnya.
Ia menerangkan, awalnya dirinya tidak terima dipecat oleh Demokrat sehingga melayangkan tuntutan ke PN Padang. Namun sekarang Ia sudah nyaman di Partai Persatuan Pembangunan. Jadi tidak ada gunanya diteruskan gugatan. Bahkan, menurut Nofrizon, PPP telah mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon legislatif DPRD Sumbar.
Nofrizon berpandangan, adanya surat dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat kepada KPU merupakan bentuk kegamangan Partai Demokrat. Karena takut suara partai akan tergerus di dapilnya di Agam-Bukittinggi.
“Buat apa saya dilarang-larang, saya kan sudah dikeluarkan. Kalau memang Demokrat hebat, Ayo kita buktikan 2024 besok, bertambah atau berkurang suara Demokrat di dapil saya besok. Ayo kita berkompetitif secara sehat dan sportif. Saya bukan siapa-siapa, tapi ingat, lebih kurang 100 orang santri rumah tahfiz saya mendoakan setiap hari. Saya tidak mau punya dekingan, dekingan saya adalah Allah dan doa-doa santri tahfiz saya,” katanya
“Ibarat berkeluarga sudah bercerai, kenapa saya dilarang berkeluarga lagi,” ujarnya menambahkan.
Dalam permasalahan ini, Ia meyakini KPU tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun. KPU akan berjalan sesuai prosedur dalam garis lurus. Selain itu, sebelum mendaftar sebagai bacaleg dari PPP Ia sudah mengantongi SK pemberhentian sebagai kader Partai Demokrat. Pemberhentian dirinya langsung ditandangani oleh AHY dan Sekretaris DPP Partai Demokkrat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hariadi mengatakan, sesuai aturan KPU, persyaratan Nofrizon untuk maju sebagai bacaleg dari PPP sudah lengkap. “Menurut saya sudah ada ga masalah, secara prinsip Demokrat sudah mengeluarkan Pak Nofrizon. Kemudian terkait gugatan yang diajukan Pak Nofrizon ke pengadilan, yang mempertanyakan kenapa dia diberhentikan dari Demokrat, saya mendapat informasi itu juga sudah dicabut, berarti sudah clear dong?,” katanya.
Sebelumnya, Nofrizon bersumpah di bawah Al- Qur’an di Masjid DPRD Sumbar untuk mengklarifikasi tuduhan dirinya yang diduga bermain proyek, pada awal Maret 2023 lalu. Nofrizon kemudian diberi surat peringatan oleh Fraksi Demokrat, lalu dirinya dipecat Demokrat karena dinilai melanggar AD/ART partai dan memiliki KTA PPP. Awalnya, Nofrizon tidak terima dan melayangkan gugatan, namun akhirnya dicabut lagi. Konsekuensi dari pindah partai, Nofrizon mengaku siap di PAW (Pengganti Antar Waktu) dari DPRD Sumbar. “Itu konsekuensi dan saya siap. Jadi tunggu saja SK Mendagri yang memberhentikan saya,” kata Nofrizon. (*)