HALUANNEWS, PADANG — Berdasarkan audit sementara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 mencapai kerugian negara sebesar Rp3.099.000.000.
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Therry Gutama yang didampingi Kasi Intel Roni Saputra, Kamis (7/4/2022). Menurutnya, audit tersebut diketahui setelah digelarnya ekspos audit oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (28/3/2022).
“Kita mengimbau kepada tiga tersangka, yakni AS, DV dan N agar segera melakukan pengembalian kerugian negara. Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari tiga tersangka tersebut,” ujar Therry.
Mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya itu menegaskan, pihaknya masih menunggu dua alat bukti yang menyebutkan adanya keterlibatan mantan Ketua Umum PSP Padang yang saat ini menjabat Gubernur Sumbar, seperti keterangan Agus Suardi kepada awak media beberapa hari lalu.
“Kita tegaskan apabila memang ada dua alat bukti yang terkait dalam dugaan kasus ini, akan kami panggil mantan Ketua Umum PSP Padang pada masa itu. Namun hingga saat ini masih satu alat bukti pendukung,” ujar Therry.
Therry menambahkan, saat ini berkas perkara sedang dirampungkan untuk ke tahap selanjutnya.