“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap 1 perkara ini, yaitu dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya.
Seperti diketahui, KONI Padang menerima bantuan hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada Tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada Tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan Tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.
Penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021, setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Pada Jumat (31/12), Kejari Padang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka, yakni Agus Suardi (AS) selaku mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson (DV) yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar (N) sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 juncto Pasal 15 dan juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski ditetapkan tersangka, ketiga tersangka tidak langsung ditahan lantaran dinilai kooperatif dan ada pertimbangan objektif lainnya. (*)