HALUANNEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi memperbolehkan mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini. Bahkan, Presiden Jokowi langsung memerintahkan jajaranya untuk mempersiapkan mudik dengan matang, termasuk jadwal libur dan cuti bersama.
Hal tersebut langsung disikapi 3 menteri terkait untuk mengatur hari libur di kalender 2022.
Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur cuti bersama hari raya Idulfitri 1443H.
Cuti bersama yang ditetapkan ialah 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” bunyi SKB 3 menteri.
PR Cuti bersama tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 1/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Dalam SKB yang ditandatangani pada 7 April 2022, hari libur nasional tahun ini yang sebelumnya telah ditetapkan tidak ada perubahan. Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443H.