• Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 Februari 2023
13 Rajab 1444
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Utama
  • Politik
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Opini
  • Pariwisata
  • Entrepreneur
  • Webtorial
Home

Pinjol Ilegal Sedang Meneror Warga Sumbar

RedaksiRedaksi
Senin, 01/11/21 | 05:49 WIB
0
SHARES
ShareTweetSendShare
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat (Sumbar) Yusri. IST

PADANG, HALUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Perwakilan Sumbar menerima ratusan laporan terkait pinjaman online (pinjol) illegal di sepanjang tahun 2021. Atas laporan itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak mudah tergiur atas penawaran-penawaran pinjaman jasa yang tak resmi tersebut.

Kepala OJK Sumbar, Yusri menyebutkan, data laporan masyarakat pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) menunjukkan terdapat 241 laporan terkait pinjaman online ilegal. Kasus ini tengah marak terjadi di berbagai daerah, bahkan Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi untuk memberantas pinjol yang tidak berizin tersebut.

BACA JUGA

Wayang kulit

Gelar Wayang Kulit, Kapolri: Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Dekatkan dengan Masyarakat

Sabtu, 04/2/23 | 13:38 WIB
BP3MI Sumbar

BP3MI Sumbar Targetkan Penempatan 500 PMI Tahun 2023

Sabtu, 04/2/23 | 13:23 WIB

“Saat ini memang sedang marak kasus pinjaman online atau pinjol. Apalagi pinjol yang ilegal. Umumnya, pinjol ilegal memberikan penawaran yang membuat masyarakat tergiur. Padahal, di balik itu bisa terdapat risiko yang besar, seperti bunga yang tinggi dan potongannya besar,” ujar Yusri kepada Haluan, Jumat (29/10).

Yusri menyebutkan, pinjol ilegal pada umumnya menawarkan jasa pinjaman uang melalui pesan singkat atau SMS, dengan memberikan sejumlah kemudahan dalam mencari targetnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan bunga yang tinggi, akan tetapi dengan prores yang gampang.

“Biasanya pinjol ilegal itu potongan pinjamannya tidak menentu. Kemudian mereka tidak komitmen menjaga perjanjian, sehingga nasabah sering diminta untuk melunasi pinjaman sebelum waktunya,” katanya kagi.

Dari sejumlah kasus yang ia lihat, kata Yusri, saat ada warga yang terlambat membayar denda, maka pelaku pinjol ilegal akan melakukan intimidasi dan teror. Bahkan, hal itu juga dilakukan kepada pihak-pihak terdekat dari peminjam, seperti anggota keluarga lainnya.

“Pinjol ilegal ini biasanya juga mendapatkan akses kontak telfon dari si peminjam. Bahkan, ada akses untuk foto-foto dan data lainnya yang ada pada ponsel yang meminjam. Jika telat pembayaran, mereka akan menghubungi kontak-kontak itu,” ujarnya lagi.

Yusri menambahkan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam uang pada pinjol illegal, maka harus segera dilakukan pelunasan pinjaman. Selain itu, saat peminjam mengalami intimidasi atau terror, maka bisa langsung segera melapor ke pihak yang berwajib seperti kepolisian.

“Apabila terdapat teror atau intimidasi, disarankan memblokir semua kontak. Dan alangkah baiknya jika ada utang pada pinjol ilegar, agar dilunasi dengan segera. Kemudian, melapor pada kepolisian. Kita ingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai SMS yang masuk dan menawarkan pinjaman uang,” kata Yusri lagi.

Harus Cermat Melihat

Menurut Yusri, masyarakat harus lebih cermat dalam membaca jasa layanan pinjaman dengan memilih lembaga yang sudah resmi dan berizin. Masyarakat juga dapat mengecek lembaga pinjaman yang legal itu, dengan memastikan sudah terdaftar di OJK.

OJK pun sudah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjol ilegal, melalui cyber patrol, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol illegal dilakukan. Lalu menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman idan melakukan pelarangan payment gateway.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investigasi, Tongam L mengatakan, OJK sejauh ini sudah menghentikan kegiatan sekitar 3.515 perusahaan pinjol illegal, untuk mencegah lebih banyak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana keuangan dan penipuan.

“OJK terus melakukan penanganan melalui dua sisi untuk pemberantasan pinjol ilegal. Pertama adalah melalui edukasi kepada masyarakat, sebagai upaya pencegahan yang sangat penting dan pemberantasannya,” ujar Tongam, Jumat (29/10).

Dijerat UU ITE

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, oknum pinjol ilegal yang melakukan teror terhadap nasabah akan ditindak menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, regulasi itu dapat dipakai jika oknum pinjol menyebar foto tidak senonoh untuk mengancam nasabah. Pasal-pasal yang akan digunakan yakni pasal 27, 29 dan 32.

“Secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti kita kemukakan kemarin, kemungkinan UU ITE. Ada pin pada UU ITE itu, bisa ada Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 32,” ujar Mahfud.

Ia menegaskan, bahwa pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif. Oleh karena itu, pemerintah menganggap semua aktivitas pinjol ilegal batal demi hukum. (h/mg-dar)

Tags: pinjolSumbar
ShareTweetSendShare

BACA JUGA

Wayang kulit

Gelar Wayang Kulit, Kapolri: Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Dekatkan dengan Masyarakat

Sabtu, 04/2/23 | 13:38 WIB
BP3MI Sumbar

BP3MI Sumbar Targetkan Penempatan 500 PMI Tahun 2023

Sabtu, 04/2/23 | 13:23 WIB

Biofarma Group, Logo Baru Holding BUMN Farmasi

Sabtu, 04/2/23 | 11:34 WIB

Rawan Dicaplok! Tanah Milik Masyarakat di Solok Selatan Masih Banyak yang Belum Ada Patok Batas

Sabtu, 04/2/23 | 11:26 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya

    Ditlantas Polda Sumbar Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2023, Tilang Manual Diberlakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Jumat Curhat, Zamri Sujud Syukur Saat Rumahnya Diterangi Listrik Berkat Bantuan Kapolres Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tanah Datar Resmikan Anugrah Luxury Furniture

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Iven Besar-besaran saat Lebaran, Walikota Padang Sambut Spesial Perantau Mudik Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Polio dan Campak, Ketum IDAI Sumbar Minta Warga Dukung dan Sukseskan Program Imunisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Bang Levi” Politisi yang Dekat dengan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliki Gedung BLK Modern, Santri Thawalib Padang Panjang Dibekali Keterampilan Life Skills

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengertian Sako, Pusako dan Sangsoko di Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Pupuk Subsidi Tahun 2023 di Kota Pariaman Berkurang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMA Praja Nusantara Sumbar Hadir di Padang dan Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksihaluan.id@gmail.com

  0812 7790 1410
+62 812 7790 1410

  • Agam
  • Breaking News
  • Bukittinggi
  • Dharmasraya
  • Ekonomi
  • Entrepreneur
  • Galeri Foto
  • HALUAN
  • Hiburan
  • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
  • Kaba Ranah
  • Kaba Rantau
  • Kabupaten Solok
  • Kampus
  • Kota Solok
  • Lifestyle
  • Limapuluh Kota
  • Mentawai
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padang
  • Padang Panjang
  • Padang Pariaman
  • Pariaman
  • Pariwisata
  • Pasaman
  • Pasaman Barat
  • Payakumbuh
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesisir Selatan
  • POLITEKNIK NEGERI PADANG
  • Politik
  • Prakiraan Cuaca
  • Ranah & Rantau
  • Sastra Budaya
  • Sawahlunto
  • Sijunjung
  • Solok Selatan
  • Sumbar
  • Tanah Datar
  • Utama
  • Webtorial
  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 HarianHaluan.id

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata

Copyright © 2022 HarianHaluan.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist