PADANG, HARIANHALUAN.ID — Keselamatan di perlintasan sebidang kereta api (KA) merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Tanggung jawab itu harus diemban bersama, tidak hanya dibebankan kepada satu pihak saja.
Hal ini disampaikan Asisten Manager Humas PT KAI Divre II Sumbar, Yudi saat bertemu awak media di salah satu restoran di Kota Padang, Rabu (30/8). Pernyataan ini berangkat dari masih tingginya angka kasus kecelakaan di perlintasan sebidang KA di Sumbar. PT KAI Divre II Sumbar mencatat, sepanjang 2022 terjadi 28 kali kecelakaan di perlintasan sebidang. Sementara tahun ini, hingga Agustus 2023, tercatat telah terjadi 18 kali kasus kecelakaan di perlintasan sebidang KA.
Yudi menjelaskan, tugas dan kewenangan terkait perubahan perlintasan sebidang kereta api dengan jalan menjadi tidak sebidang, termasuk pemasangan pintu perlintasan serta kelengkapan rambu-rambu lalu lintas merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kelas jalan raya. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Pada pasal 5 disebutkan bahwa setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan (Dirjen Kemenhub) untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lain sebagainya.
“KAI siap mendukung pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Yudi.
Hingga Juli 2023, PT KAI Divre II Sumbar mencatat terdapat total 112 perlintasan sebidang, di mana 41 di antaranya tidak dijaga. Hal ini perlu menjadi perhatian, karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta pasal 110, pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI Divre II Sumbar telah melakukan langkah-langkah pencegahan, misalnya menutup perlintasan sebidang yang liar. Pada 2023 ini, KAI telah menutup sebanyak 5 perlintasan sebidang.
Selain itu, KAI Divre II Sumbar melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat. Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya sangat diperlukan demi keselamatan bersama.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” tutur Yudi. (h/dan)