Al Khaidar menyebutkan, gerakan NII sebetulnya belumlah dapat dikatakan sebagai gerakan teroris maupun organisasi terlarang, karena hingga saat ini belum pernah sekalipun anggota dan simpatisan NII yang melancarkan aksi teror, seperti halnya anggota JI dan JAD.
“Dikatakan organisasi terlarang pun tidak cocok, karena sampai saat ini belum pernah ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan NII sebagai organisasi terlarang,” ucapnya.
Sehingga, menurut Al Khaidar, yang perlu diwaspadai oleh pemerintah, sebetulnya adalah sel tidur gerakan JAD dan JI, yang memang memiliki sejarah melakukan aksi teror di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Perjuangan bersenjata sebetulnya bukan corak perjuangan NII, pemerintah hanya sedang menargetkan NII, sebagaimana yang telah dilakukan terhadap FPI dan HTI, yang telah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah,” ucapnya. (*)