Berdasarkan SK Menkes RI, tanggal 13 Oktober 1981RSU Bukittinggi resmi berganti nama menjadi RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi. Surat keputusannya langsung diberikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat itu, yaitu Dr. Suwarjono Suryaningrat.
Nama Prof. Dr. Achmad Mochtar yang dipakai untuk RSUD adalah seorang dokter yang berasal dari Bonjol Sumatra Barat dan berjasa di tingkat nasional, yang telah dianugerahi tanda jasa, antara lain Satya Lencana Kebaktian Sosial tahun 1968, dan tanda kehormatan Bintang Jasa Klas III.
Prof. Dr. Achmad Mochtar, juga seorang dokter dan ilmuwan yang merupakan orang Indonesia pertama yang menjabat direktur Lembaga Eijkman, sebuah lembaga penelitian biologi di Jakarta yang didirikan pada masa pendudukan Belanda.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 23 tahun 1983, Menteri Kesehatan No. 273/Menkes/SKB/VII/1983 dan Menteri Keuangan 335a/KMK-03/1983 ditetapkan RS Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi sebagai Rumah Sakit Pendidikan.
Di masa Pelita IV dan V RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi berubah secara bertahap, bangunan lama peninggalan Belanda diubah menjadi bangunan baru dengan bantuan dana APBN, OPRS dan Dana Pemda Tk.I Sumatra Barat.
Sejak 30 November 1987, RSAM Bukittinggi resmi menjadi Rumah Sakit Klas B dengan 320 tempat tidur berdasarkan Kepmenkes RI No. 41/Menkes/SK/I/1987.
Selanjutnya dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/2688/SJ tanggal 9 September 1997 dan dan Perda No. 7 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi ditetapkan bahwa RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi sebagai RS Klas B Pendidikan.