“Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan,” katanya.
Dia mewakili Kemendikbudristek menyampaikan terima kasih kepada civitas akademika se-Indonesia, serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan.
Sebelumnya, LKAAM Sumbar mengajukan gugatan berupa JR kepada MA pada Rabu (2/3/2022) dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022.
Dalam gugatannya, LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan pendidikan tinggi. (*)