HALUANNEWS, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil atau Judicial Review (JR) yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat (Sumbar) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi (PT).
“Kita bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materiil terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” kata Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Senin (18/4/2022).
Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.
Permendikbudristek ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.
Hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh civitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.
Karenanya, Irjen Kemendibudristek juga menyampaikan apresiasi kepada civitas akademika se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses JR.