PADANG, HARIANHALUAN.ID–Masyarakat Konservasi Tanah dan Air Indonesia (MKTI) Sumatra Barat menyebutkan, ada sejumlah opsi penganggaran yang bisa digunakan pemerintah daerah untuk memulihkan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah terlanjur rusak.
Dewan Pakar Pengurus Pusat (PP) MKTI Sumbar, Prof Bujang Rusman mengatakan, sumber keuangan itu diantaranya adalah dana Imbas Jasa Lingkungan (IJL), Pajak Air Permukaan, hingga dana hasil perdagangan karbon.
“Sesuai aturan perundang-undangan berlaku, semua pendanaan alternatif itu bisa digunakan untuk memulihkan kondisi ekosistem lingkungan DAS yang telah terdergradasi parah,” ujarnya kepada Haluan.
Bujang Rusman menjelaskan , Pajak Air Permukaan adalah kewajiban yang dikenakan bagi seluruh perusahaan dan korporasi yang telah menikmati ketersediaan manfaat dari ketersediaan sumber daya air
Sementara IJL atau Payment for Ecosystem Services, serta perdagangan karbon, adalah instrumen berbasiskan pasar untuk tujuan konservasi yang berprinsipkan semua pihak yang mendapatkan manfaat dari jasa lingkungan, harus membayar kompensasi kepada negara demi keberlanjutan penyediaan jasa lingkungan
“Selama ini dana yang seharusnya masuk ke keranjang APBD ini sudah tidak jelas lagiperuntukannya. Padahal seharusnya dana itu 100 persen harus dikembalikan dn digunakan sepenuhnya untuk konservasi daerah hulu DAS,” tegasnya.
Bujang menegaskan, isu krisis dan defisit air yang terjadi di Empat Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sumatra Barat, merupakan isu klasik yang selalu menghantui Sumbar dan Provinsi tetangga setiap kali memasuki musim kemarau Panjang.