Kondisi itu, semakin diperparah dengan mulai dibukanya kawasan hutan konservasi atau lindung untuk dijadikan sebagai lokasi wisata dan sebagainya. Padahal sesuai aturan berlaku, telah jelas dan tegas dibunyikan bahwa hutan lindung adalah areal terlarang yang tidak boleh diganggu.
“Saya pernah melakukan penelitian di PLTA Singkarak yang dialiri 13 anak sungai mulai dari Padang Panjang, hingga DAS Sumani. Pada musim kering, 10 sungai di daerah itu kering. Hanya tiga sungai yang masih mengalir. Penyebabnya adalah kerusakan daerah hulu yang telah mengalami degradasi sejak lama,”jelas Bujang Rusman.
Ia membeberkan , dampak kerusakan kawasan hulu DAS Sumani yang menjadi sumber air penggerak turbin PLTA Singkarak, bahkan telah bisa dirasakan secara nyata.
Dimana saat ini, PLTA Singkarak justru sangat tergantung kepada air hujan untuk menggerakkan turbin-turbin pembangkit listriknya. Kondisi ini menggambarkan sudah sedemikian parahnya kerusakan lingkungan yang terjadi.
Bujang Rusman menyerukan semua pihak bergandengan tangan menyelamatkan bagian hulu daerah aliran sungai utama yang ada di Sumbar. Langkah ini penting untuk menjaga ketahanan energi listrik Sumbar dan Provinsi tetangga dimasa yang akan datang.
“Pada poinnya dana-dana itu mesti dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab sepenuhnya untuk kepentingan konservasi. Jangan sampai kita selalu bicara Good Governance tapi buktinya tidak ada,” tutupnya. (*)