Terakhir Bab 5, mengusung tema ‘Penghitungan Ganti Kerugian Dalam Rangka Pemulihan Lingkungan’. Pada bab ini mengkaji ganti untung dan pemulihan yang merupakan hal yang sulit besaran ganti kerugian.
Pada bab terakhir ini, katanya, lebih banyak berbicara tentang lingkungan hidup terkait kebakaran hutan dan lahan, padahal sama-sama diketahui permasalahan lingkungan hidup bukan hanya masalah kebakaran dan lahan saja, namun juga pencemaran air maupun pencemaran udara.
Lebih jauh disampaikannya, untuk diketahui dalam perkara lingkungan hidup ini, eksekusi dijadikan kendala, karena dalam hal gugatan perdata majelis hakim terpikat kepada petitum oleh pihak pendugat, oleh karena pengugat adalah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), maka biaya ganti rugi dan pemulihan ini dimohonkan dibayarkan kepada negara.
Sementara itu, katanya, sama-sama diketahui jika uang tersebut dibayarkan ke negara akan menjadi liar atau belum ada jaminan untuk pemulihan lingkungan hidup.
“Jika sudah masuk ke kas negara, negara yang menentukan kemana diarahkan uang tersebut. Sementara dalam perkara ini dimaksudkan oleh para pihak, terutama para penggiat lingkungan hidup biaya ganti rugi dan pemulihan ini seharusnya digunakan sepenuhnya untuk memulihkan kondisi lingkungan hidup ke keadaan semula,” ucapnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Busyra Azheri menyampaikan bahwa buku karya Prim Haryadi ini telah dibedah pada 1 April 2022 di Jakarta. Namun tidak pas rasanya kalau tidak dibedah di almamater sendiri, yaitu Fakultas Hukum Universitas Andalas.