FHUA Gelar Bedah Buku Karya Prim Haryadi

DPP IKA FHUA

Pelantikan Ketua DPP IKA FHUA 2022/2026 dan pemberian buku secara simbolis, Jumat (22/4/2022). FARDIANTO

HALUANNEWS, PADANG — Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA) menggelar bedah buku penyelesaian sengketa lingkungan melalui gugatan perdata, karya Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi di Kampus Pascasarjana Fakultas Hukum Pancasila, Jumat (22/4/2022).

“Semoga buku ini bisa berguna bagi kalangan akademisi dan kalangan praktisi khususnya kepada para hakim dan jaksa,” ujarnya usai dirinya dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FHUA 2022/2026.

Tidak hanya itu, katanya, diharapkan buku ini juga bermanfaat bagi para akademisi dosen, mahasiswa yang ingin mempunyai ketertarikan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Prim Haryadi menjelaskan, isi buku tersebut terdiri dari 5 bab. Pertama, berisikan tentang hal atas lingkungan hidup yang sehat dan penegakan hukum lingkungan hidup. Kemudian di Bab 2 mengusung tema ‘Hukum Lingkungan Indonesia dan Program Sertifikasi Hakim Lingkungan’. Bab 3, mengusung tema tentang ‘Pengembangan Hak Gugat Dalam Penegakan Hukum Lingkungan’. Selanjutnya, Bab 4 tentang Pengembangan Hukum Pembuktian dan Penerapan Pertanggung jawaban Mutlak dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan’.

Pada bab ini sudah masuk kepada proses pembuktian perkara-perkara terkait lingkungan hidup khususnya pertanggung jawaban mutlak yang membedakannya dengan Pasal 1.365 KUHP.

“Di sini juga dijelaskan tentang perlunya kausalitas atas sebab dan akibat antara kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan kerugian lingkungan dalam peradilan,” katanya.

Terakhir Bab 5, mengusung tema ‘Penghitungan Ganti Kerugian Dalam Rangka Pemulihan Lingkungan’. Pada bab ini mengkaji ganti untung dan pemulihan yang merupakan hal yang sulit besaran ganti kerugian.

Pada bab terakhir ini, katanya, lebih banyak berbicara tentang lingkungan hidup terkait kebakaran hutan dan lahan, padahal sama-sama diketahui permasalahan lingkungan hidup bukan hanya masalah kebakaran dan lahan saja, namun juga pencemaran air maupun pencemaran udara.

Lebih jauh disampaikannya, untuk diketahui dalam perkara lingkungan hidup ini, eksekusi dijadikan kendala, karena dalam hal gugatan perdata majelis hakim terpikat kepada petitum oleh pihak pendugat, oleh karena pengugat adalah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), maka biaya ganti rugi dan pemulihan ini dimohonkan dibayarkan kepada negara.

Sementara itu, katanya, sama-sama diketahui jika uang tersebut dibayarkan ke negara akan menjadi liar atau belum ada jaminan untuk pemulihan lingkungan hidup.

“Jika sudah masuk ke kas negara, negara yang menentukan kemana diarahkan uang tersebut. Sementara dalam perkara ini dimaksudkan oleh para pihak, terutama para penggiat lingkungan hidup biaya ganti rugi dan pemulihan ini seharusnya digunakan sepenuhnya untuk memulihkan kondisi lingkungan hidup ke keadaan semula,” ucapnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Busyra Azheri menyampaikan bahwa buku karya Prim Haryadi ini telah dibedah pada 1 April 2022 di Jakarta. Namun tidak pas rasanya kalau tidak dibedah di almamater sendiri, yaitu Fakultas Hukum Universitas Andalas.

“Buku ini merupakan disertasi dari Prim Haryadi, karena dipertahankan peran doktor Fakultas Hukum Unand. Ini juga merupakan suatu kebanggaan bagi kita alumni kita dan sekaligus Ketua IKA kita yang telah melahirkan suatu karya yang bisa dinikmati oleh seluruh para pematik hukum dan para akademisi-akademisi,” katanya.

Menurutnya, isu yang ditonjolkan dalam buku tersebut sangat luar biasa. Apalagi buku ini dibedah langsung oleh para narasumber yang berkompeten. Mereka di antaranya, Dr. Suhartoyo selaku Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Dr Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya dan sekaligus hakim yang memiliki sertifikat di bidang hukum dan lingkungan. Kemudian dari akademisi yang juga fokus dalam hukum lingkungan. (*)

Exit mobile version