PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi mendorong Pemprov Sumbar untuk lebih gesit dan inovatif dalam menggencot pendapatan daerah seiring rendahnya target pendapatan Sumbar pada APBD 2024.
Pemprov dan DPRD Sumbar telah menyepakati pengesahan APBD Sumbar Tahun 2024 sebesar Rp6,7 triliun dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung, Kamis (16/11/2023). Atas disahkannya APBD Sumbar Tahun 2024 beberapa catatan penting juga diberikan DPRD untuk bisa menjadi perhatian, dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Salah satunya adalah terkait masih rendahnya target pendapatan yang diusulkan dalam Ranperda APBD Tahun 2024 terutama dari pos PAD, baik itu pada pajak daerah maupun pada retribusi daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, kondisi Ranperda APBD yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD belum akomodatif dimana kebutuhan belanja daerah jauh lebih besar dari target pendapatan, sehingga masih banyak kegiatan-kegiatan terutama yang bersifat mandatory dan kegiatan prioritas daerah yang belum terpenuhi kebutuhan anggarannya.
Target pendapatan yang diusulkan dalam Ranperda APBD Tahun 2024 terutama dari pos PAD baik pada pajak daerah maupun pada retribusi daerah dinilai masih rendah. DPRD berpandangan rendahnya target pendapatan disebabkan masih kurangnya inovasi dari OPD terkait untuk mengoptimalkan target pendapatan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah.
Berangkat dari hal tadi, pemerintah daerah melalui OPD yang ada diminta untuk dapat memanfaatkan peluang yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Harus ada upaya untuk meningkatkan pendapatan dengan mengoptimalkan semua potensi yang kita miliki serta meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan pemungutan pajak dan retribusi daerah,” kata Supardi.