Ia menyebut, selama ini masih banyak potensi pajak dan retribusi yang tidak teridentifikasi dan tidak optimal pengelolaannya. Kondisi ini menyebabkan banyaknya potensi pajak dan retribusi yang hilang yang sangat merugikan daerah.
Ia menuturkan, pemerintah daerah perlu mereformasi sistem, tata kerja dan SDM yang ditugaskan dalam pemungutan pajak dan retribusi ini. Apabila tidak ada perbaikan dari aparat pemerintah daerah dalam peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah, maka perlu dipikirkan bersama opsi dilakukannya kerja sama pemungutan pajak dan retribusi dengan pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Adapun terkait akan berakhirnya kerja sama pengelolaan Novotel dengan PT. Grahamas Citra Wisata, pemerintah daerah disebut perlu membentuk tim transisi dengan melibatkan DPRD Provinsi Sumatera Barat yang akan menyelesaikan proses serah terima dengan PT. Grahamas Citra Wisata, serta mengkaji pelaksanaan kerja sama selanjutnya pengelolaan Novotel.
Sesuai catatan dari fraksi-fraksi DPRD Sumbar, pemerintah daerah juga diminta untuk konsisten dan secara bertahap meningkatkan alokasi belanja modal dan belanja infrastruktur sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, yaitu sebesar 14 persen dari total belanja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Kemudian kinerja BUMD milik pemerintah daerah yang bergerak di luar sektor keuangan sejauh ini dilihat tidak mengalami peningkatan yang signifikan, dan deviden yang diberikan tidak sebanding dengan nilai penyertaan modal.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah diminta untuk mengambil sikap yang jelas terhadap keberlanjutan BUMD yang ada. Perlu dilakukan kajian dan evaluasi yang menyeluruh terhadap kinerja BUMD yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan keberlanjutannya.
“Pemerintah daerah agar dapat melaksanakan seluruh rekomendasi DPRD yang terdapat dalam hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran Bersama TAPD terhadap Ranperda APBD tahun 2024,” ucap Supardi.