APBD 2024 Disahkan RP6,7 Triliun, DPRD Sumbar Dorong Pemrov Genjot Pendapatan Daerah

APBD

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi mendorong Pemprov Sumbar untuk lebih gesit dan inovatif dalam menggencot pendapatan daerah seiring rendahnya target pendapatan Sumbar pada APBD 2024.

Pemprov dan DPRD Sumbar telah menyepakati pengesahan APBD Sumbar Tahun 2024 sebesar Rp6,7 triliun dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung, Kamis (16/11/2023). Atas disahkannya APBD Sumbar Tahun 2024 beberapa catatan penting juga diberikan DPRD  untuk bisa menjadi perhatian, dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.  

Salah satunya adalah terkait masih rendahnya target pendapatan yang diusulkan dalam Ranperda APBD Tahun 2024 terutama dari pos PAD, baik itu pada pajak daerah maupun pada retribusi daerah.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, kondisi Ranperda APBD yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD belum akomodatif dimana kebutuhan belanja daerah jauh lebih besar dari target pendapatan, sehingga masih banyak kegiatan-kegiatan terutama yang bersifat mandatory dan kegiatan prioritas daerah yang belum terpenuhi kebutuhan anggarannya.

Target pendapatan yang diusulkan dalam Ranperda APBD Tahun 2024 terutama dari pos PAD baik pada pajak daerah maupun pada retribusi daerah dinilai masih rendah. DPRD berpandangan rendahnya target pendapatan disebabkan masih kurangnya inovasi dari OPD terkait untuk mengoptimalkan target pendapatan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah.

Berangkat dari hal tadi, pemerintah daerah melalui OPD yang ada diminta untuk dapat memanfaatkan peluang yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Harus ada upaya untuk meningkatkan pendapatan dengan mengoptimalkan semua potensi yang kita miliki serta meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan pemungutan pajak dan retribusi daerah,” kata Supardi.

Ia menyebut, selama ini masih banyak potensi pajak dan retribusi yang tidak teridentifikasi dan tidak optimal pengelolaannya. Kondisi ini menyebabkan banyaknya potensi pajak dan retribusi yang hilang yang sangat merugikan daerah.

Ia menuturkan, pemerintah daerah perlu mereformasi sistem, tata kerja dan SDM yang ditugaskan dalam pemungutan pajak dan retribusi ini. Apabila tidak ada perbaikan dari aparat pemerintah daerah dalam peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah, maka perlu dipikirkan bersama opsi dilakukannya kerja sama pemungutan pajak dan retribusi dengan pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Adapun terkait akan berakhirnya kerja sama pengelolaan Novotel dengan PT. Grahamas Citra Wisata,  pemerintah daerah disebut perlu membentuk tim transisi dengan melibatkan DPRD Provinsi Sumatera Barat yang akan menyelesaikan proses serah terima dengan PT. Grahamas Citra Wisata, serta mengkaji pelaksanaan kerja sama selanjutnya pengelolaan Novotel.                                           

Sesuai catatan dari fraksi-fraksi DPRD Sumbar, pemerintah daerah juga diminta untuk konsisten dan secara bertahap meningkatkan alokasi belanja modal dan belanja infrastruktur sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, yaitu sebesar 14 persen dari total belanja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Kemudian kinerja BUMD milik pemerintah daerah  yang bergerak  di luar sektor keuangan sejauh ini dilihat tidak mengalami peningkatan yang signifikan, dan deviden yang diberikan tidak sebanding dengan nilai penyertaan modal.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah diminta untuk mengambil sikap yang jelas terhadap keberlanjutan BUMD yang ada. Perlu dilakukan kajian dan evaluasi yang menyeluruh terhadap kinerja BUMD yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan keberlanjutannya.

“Pemerintah daerah agar dapat melaksanakan seluruh rekomendasi DPRD yang terdapat dalam hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran Bersama TAPD terhadap Ranperda APBD tahun 2024,” ucap Supardi.

Berdasarkan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar bersama TAPD, komposisi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang ditampung dalam APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 adalah, pendapatan daerah lebih kurang sebesar RP6,5 triliun dan belanja daerah Rp6,6 triliun.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyampaikan, APBD Sumbar Tahun 2024 disusun dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pusat  seiring dengan percepatan transformasi ekonomi, diantaranya penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, penguatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur dan peningkatan nilai tambah Sumber Daya Alam.

“Penyusunan pembahasan APBD 2024 yang kita lakukan dimaksudkan untuk mengelola belanja secara efektif, efisien dan fokus terhadap capaian target pelayanan publik. Dari berbagai tahapan pembahasan yang sudah dilalui, secara umum postur APBD 2024 yang telah disepakati bersama adalah sebesar Rp6,7 triliun lebih,” ucapnya. (*)

Exit mobile version