PADANG, HARIANHALUAN.ID- Menjelang Pemilu 2024, Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar melarang keras seluruh ASN Pemko Padang mengunggah atau memposting hal-hal berbau kampanye di media sosial. Dalam agenda rapat staf bulanan, Selasa, (21/11/2023), ia mengumumkan larangan tersebut dengan keras agar netralitas ASN selama Pemilu 2024 tetap terjaga.
“Tidak ada yang boleh posting foto dengan pose simbol nomor urut calon presiden atau calon anggota legislatif. Kita larang keras juga ASN yang terang-terangan memposting berbau partai politik, itu dianggap bentuk dukungan,” katanya.
Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga bakal calon peserta pemilu. Sosialisasi atau kampanye media, menghadiri deklarasi atau kampanye bakal calon peserta pemilu,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam aturan itu juga kata Andree ASN dilarang keras membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon peserta pemilu. Kemudian memposting pada media sosial, media lain yang bisa diakses publik. Terakhir, ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi bakal calon peserta pemilu.