“Jika surat jeruk makan jeruk ini tidak ketahuan, mungkin mal administrasi seperti ini terus berlanjut sampai sekarang. Apalagi PSP tidak berhak mendapat dana hibah sesuai ketentuan permendagri dan perwako yang dibuat oleh wali kota itu sendiri,” ucapnya.
Putri Deyesi Rizki mengklaim, jika Ketua PSP tahu dengan aturan, maka tidak akan mungkin berani membuat proposal penggunaan dana hibah kepada Wali Kota Padang. Karena tindakan yang dilakukan sudah jelas-jelas salah di dalam aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk mendalami kasus ini. Supaya jelas dan terang benderang kasusnya. Apalagi posisi Agus Suardi hanya korban dalam hal ini.
“Kalau surat ini tidak ada, maka tidak akan bisa dana cair Rp500 juta. Tapi karena beliau Ketua PSP yang juga Wali Kota Padang dan punya power, tentu dana bisa cair. Apalagi pencairan hibah PSP ini juga menabrak sejumlah aturan. Pak Agus Suardi hanya korban dalam hal ini,” tutur wanita akrab disapa Esi ini.
Diceritakannya, surat proposal itu awalnya didisposisi oleh Wali Kota Padang saat itu lalu diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPK AD). “Setelah itu dana cair. Dititip di KONI ,serta tidak ada nomenklaturnya untuk PSP,” ucapnya.
Putri juga menyinggung lampiran surat yang ditujukan ke Ketua DPRD Padang, BPKAD, Bappeda dan Dispora Padang bisa lewat. “Itu ada lampirannya ke Ketua DPRD Padang dan sejumlah dinas. Kok bisa lewat juga. Padahal dana hibah untuk klub sepak bola jelas-jelas dilarang dalam permendagri,” katanya.