Putri mengatakan, karena dananya dititip ke KONI Padang, maka hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Padang. “Nah, untuk terang benderang ini harus diungkap. Kita punya bukti dan masih ada bukti-bukti lainnya,” kata Putri.
Di tempat terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Therry Gutama saat dikonfirmasi mengatakan, Kejaksaan Negeri Padang masih fokus memeriksa dana KONI Kota Padang. “Kita fokus kepada dana KONI Padang,” ucapnya singkat.
Diketahui, tersangka Agus Suardi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020, Jumat (31/12/2021). Agus yang sebelumnya merupakan Ketua KONI Padang itu ditetapkan Kejari Padang sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua KONI Padang DV dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang NZ.
Kejari Padang dalam kasus tersebut menjerat para tersangka pasal 2, 3, 9 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)