HALUANNEWS, PADANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melalui Subdit V Siber mengungkap kasus tindak pidana penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan asusila melalui aplikasi Michat pada Senin (25/4/2022).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar, AKBP Yani menjelaskan, pelaku diketahui berinisial FA (19), seorang mahasiswa jurusan Sistem Informasi (SI) di sebuah perguruan tinggi di Kota Padang.
“Modus pelaku adalah memasang foto wanita pada profil akun Michat palsu dan menuliskan pada bio, bahwasanya dia melayani video call sex dengan tarif Rp100 ribu perjam, serta layanan koleksi foto dan video pribadi full album dengan tarif RP50 ribu pulsa,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Selasa (26/4/2022).
Akan tetapi, menurut AKBP Yani, setelah pelanggan yang tertarik mengirimkan saldo maupun pulsa kepada nomor ponsel atau akun e-wallet yang diarahkan oleh pelaku, selanjutnya pelaku malah memblokir akun Michat pelanggan yang meminta layanan VCS, agar aksi penipuan yang dilakukannya tidak terbongkar.
“Namun untuk pembeli jasa koleksi album foto, pelaku tetap mengirimkan koleksi foto kepada pelanggan melalui aplikasi Whatsapp maupun Michat,” ucapnya.
Padahal berdasarkan pengakuan pelaku, kata Yani, sebetulnya pelaku dengan wanita yang foto-fotonya disebarkannya itu tidaklah saling mengenal, sehingga dipastikan bahwa pelaku tidak punya hak untuk menyebarkan foto-foto vulgar tersebut.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie S Nugroho mengatakan, aksi penipuan sekaligus penyebarluasan konten vulgar melalui aplikasi Michat yang dilakukan pelaku, terungkap saat jajaran Ditreskrimsus menggelar patroli siber rutin.
“Setelah melihat postingan pelaku yang menawarkan layanan VCS di aplikasi Michat, dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, yang pada akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Nagari Kapalo Ilalang, Korong Pincuran Tujuah, Kecamatan 2x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar,” ujarnya.
Arie juga mengungkapkan, pelacakan terhadap keberadaan pelaku sempat terkendala, dikarenakan pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan aplikasi Fake GPS untuk mengelabui para pelanggan dan menghindari pelacakan oleh aparat kepolisian.
“Pelaku selalu berpindah-pindah lokasi. Dia sempat terlacak berada di dekat Mapolda, lalu sejenak kemudian pindah ke dekat Polresta Padang dan juga sempat terlacak berada di Koto Tangah, karena dia menggunakan aplikasi Fake GPS,” ucapnya.
Melalui aktivitas pelaku yang menipu dan menjual koleksi foto vulgar dan juga layanan VCS tersebut, Arie juga menyebutkan bahwasanya pelaku telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
Sedangkan berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, Arie mengatakan bahwa aksi itu telah dilakukan pelaku sejak beberapa bulan belakangan, dengan jumlah korban yang sudah mencapai ratusan orang.
Sebagai barang bukti, aparat kepolisian mengamankan berupa dua buah akun Michat atas nama IY dan Yanti Doang, dua unit ponsel pintar, dua buah sim card, sembilan akun Gmail untuk aplikasi Michat, serta 56 kartu perdana Axis yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Saat ini pelaku telah berada di Mapolda Sumbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, ” ucapnya lagi. (*)