PADANG,HARIAN HALUAN.ID — Sumber dana yang dimintai setoran oleh pejabat Bapenda Sumbar dan kini menjadi kasus, berasal dari insentif upah pungut pajak yang dulu bernama upah pungut saja. Sebanyak 18 UPTD Samsat di kota/kabupaten di Sumbar plus satu UPTD Sistem Informasi, adalah instansi yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak di daerah.
Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PP Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Pemberian insentif bertujuan untuk meningkatkan kinerja instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi, meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Merujuk kepada Pergub Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selain instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi, insentif secara proporsional juga dibayarkan kepada gubernur dan wakil gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut sesuai tanggung jawab masing-masing dan pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut.
Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. Besaran insentif ditetapkan paling tinggi 3 persen dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk setiap jenis pajak dan retribusi.
Jadi sumber dana yang masuk ke kantong pejabat Bapenda Sumbar itu berasal dari insentif yang didapat 18 UPTD Samsat dan UPTD Sistem Informasi selaku instansi pemungut pajak daerah.