PADANG, HARIANHALUAN.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat (Sumbar) meminta masyarakat pembayar pajak di Sumbar untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi munculnya dugaan skandal penyimpangan dan penyelewengan pajak daerah senilai Rp5 miliar yang sedang didalami Inspektorat Sumbar di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.
“Meski demikian, Inspektorat Sumbar harus berani membuka hasil pemeriksaan khusus yang telah selesai dilakukan di Bapenda Sumbar. Apalagi ini menyangkut anggaran pendapatan negara yang bersumber kepada pajak,” ujar Ketua PBHI Sumbar, Ihsan Risandi, kepada Haluan Rabu (29/11) di Padang.
Ikhsan menegaskan, dana pajak pendapatan daerah yang dikutip secara rutin dari setiap masyarakat wajib pajak, mesti dikelola sebaik-baiknya oleh pemerintah dan digunakan seluas-luasnya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan mengedepankan aspek transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pajak uang rakyat kepada publik itu pun, tetap harus dipastikan berjalan meskipun pemerintah daerah sedang menangani suatu kasus yang berkaitan dengan penyimpangan dan penyelewengan dana pajak.
“Ketika masyarakat meminta transparansi terkait dana yang diselewengkan, maka menjadi kewajiban juga bagi pemerintah untuk menjelaskannya kepada publik. Jika pemerintah tidak terbuka, maka wajar saja jika masyarakat menduga bahwa telah terjadi tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.
Apabila berkaca dari pola penyimpangan dan penyelewengan pajak daerah yang disebut-sebut diduga dilakukan Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi, dengan cara meminta jatah setoran kepada jajaran Kepala UPTD Samsat di daerah, menurut Ihsan kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.