PADANG, HARIANHALUAN.ID — Bak bola salju, kasus penyimpangan senilai Rp5 miliar lebih yang diduga dilakukan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, terus menggelinding. Hasil penelusuran Haluan, dua orang pimpinan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat, diduga ikut terlibat dalam skenario pungli dan upeti paksa yang sudah berlangsung sejak April 2022 ini.
Dua pimpinan UPTD Samsat yang diduga terlibat yakni Mistar dan Zawil Muzaki, masing-masing bertugas di Padang dan Bukittinggi. Keduanya punya peran dan andil berbeda. Mistar, perannya termasuk strategis yaitu sebagai pengumpul atau tempat penitipan setoran yang berasal dari jajaran UPTD kota dan kabupaten yang ada di Sumatera Barat.
“Jadi, uang setoran ke pejabat Bapenda Sumbar itu tidak melalui rekening. Diserahkan langsung kepada pejabat Bapenda Sumbar. Bila dia (pejabat Bapenda Sumbar—red) tidak ada di tempat, maka uang itu dititip atau dikumpulkan oleh pimpinan UPTD yang di Padang itu. Dari pimpinan UPTD inilah, dana yang terkumpul itu diserahkan kepada pejabat Bapenda Sumbar,” ujar sumber Haluan.
Sedang peran Zawil, menurut sumber, itu jauh lebih strategis lagi. Bisa disebut, dari dialah ide pungli dan upeti paksa ini munculnya. Ceritanya bermula waktu pertemuan dia dan pejabat Bapenda Sumbar itu di sebuah hotel di Bukittinggi pada awal pejabat Bapenda Sumbar menjabat tahun 2022. Zawil yang waktu itu masih bertugas di Pasaman Barat, menyampaikan bahwa Kaban (Kepala Badan-red) bisa mendapatkan tambahan dana ‘operasional’ dari UPTD yang ada di kota dan kabupaten.
Mendengar cerita Zawil, Pejabat Bapenda Sumbar setuju. Skenario pun dimulai. Dan pungutan yang bersumber dari insentif upah pungut pajak daerah dan retribusi itu pun jalan. Kompensasinya, tidak berapa lama setelah itu, Zawil pun ‘dipromosi’ ke Bukittinggi.
Mistar yang dikonfirmasi tadi malam melalui teleponnya, mengakui bahwa dirinya telah diperiksa Inspektorat Sumbar. Namun, dia belum mau menjelaskan lebih jauh, lantaran dirinya merasa perlu menghormati jenjang birokrasi kewenangan jabatan ASN dalam memberikan keterangan.