“Laporan itu untuk sementara masih ditampung dulu, karena masih ada batas waktu bekerja itu sampai hari ini, atau libur secara resmi. Sementara laporan bagi yang sudah menerima, namun tidak sesuai dengan kontrak atau kesepakatan akan segera ditangani,” ucapnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, katanya, memberikan ruang mediasi bagi perusahaan yang betul-betul tidak mampu secara finansial untuk membayarkan THR bagi pekerja.
“Silakan datang ke Disnaker untuk dicarikan solusinya bersama. Beritahu kami permasalahan yang dihadapi perusahaan,” katanya.
Begitu juga dengan buruh atau pekerja selain permasalahan terkait THR, Disnaker juga memberi ruang untuk pelaporan dan konsultasi bagi pekerja yang merasa hak yang diterima tidak sesuai, dengan aturan atau kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
“Silakan laporkan, jangan takut di PHK atau diberi sanksi, kami akan siapkan perlindungan hak pekerja. Setiap pelapor, identitasnya akan dilindungi, kami rahasiakan identitas mereka. Begitu juga saat melimpahkan kasus ke kabupaten atau kota, kami hanya mengirimkan rincian kasus dan nama perusahaan, sementara nama dari pengadu atau pelapor tidak kami sebutkan. Itu sudah komitmen,” katanya. (*)