HALUANNEWS, PADANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga pertama kali dibuka, Disnakertrans telah menerima 24 laporan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Wahendra W mengatakan, sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan Surat Edaran (SE) Kemnaker RI Nomor: M/1/HK.04/IV/2022, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR 7 hari sebelum Lebaran kepada karyawan.
“Aturan dan SE itu sudah diteruskan gubernur kepada kabupaten kota di Sumbar. Saat ini seluruh kabupaten kota, termasuk di sini dan juga dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Payakumbuh dan dan Sijunjung telah membuka posko pengaduan bagi karyawan. Posko dibuka sejak H-10 sampai H+10 Lebaran,” katanya saat ditemui Harianhaluan.di di ruang kerjanya, Rabu (27/4/2022).
Permasalahan seperti keterlambatan dalam membayarkan, kekurangan bayar dari ketentuan yang sudah disepakati dan tidak membayarkan THR, kata Wahendra, juga dapat dilaporkan pekerja secara daring melalui WhatsApp dengan nomor 0852-7403-7813 dan 0822-6941-7540, serta melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id.
“Perusahaan jika mengalami keterlambatan bayar THR, sanksinya perusahaan wajib memberikan kompensasi lima persen dari besaran THR yang seharusnya diterima karyawan. Bagi yang tidak membayarkan THR, sanksi terberatnya bisa dipidanakan dan pencabutan izin usaha,” katanya.
Hingga saat ini sejak pertama kali dibuka, pihaknya telah memerima 24 laporan. Enam laporan diterima lewat sistem manual atau posko, sementara 18 lainnya diterima dari pengaduan online.