“Oleh karena itu, dari lubuk hati yang paling terdalam saya menyampaikan apresiasi dan rasa terharu atas kesadaran saudara-saudara untuk kembali berikrar setia kembali ke NKRI,” ujarnya.
Kapolda Sumbar menegaskan, akan memberikan tenggat waktu sampai tanggal 20 Mei 2022 yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
“Jika tidak melakukan cabut baiat, akan saya tegakkan hukum yang sekeras-kerasnya,” ucap jenderal bintang dua tersebut. (*)