PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menggunakan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT), dalam penanganan bencana longsor yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Payakumbuh pada tanggal 20 Desember 2023 lalu.
Pembukaan keran mata anggaran BTT untuk kategori “Mendesak”, dilakukan karena 90 persen timbulan sampah di landfill penampung TPA yang telah Over Capacity sejak tahun 2018 itu telah menimbun areal sawah, ladang, irigasi dan sungai yang berada disekitaran TPA.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuadi mengatakan, dana yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, serta ganti rugi bagi masyarakat terdampak diperkirakan lebih dari Rp7,3 milliar.
“Hasil kaji cepat, diperkirakan kita memerlukan anggaran sekitar Rp7,3 milliar lebih untuk memperbaiki bak penampungan air lindi yang jebol, agar tidak masuk aliran sungai. Sementara untuk penanganan mata air, kita butuh sekitar Rp500 juta,” ujar Fuadi, Rabu (10/1/2024).
Menurut Fuadi, data kaji cepat dari Dinas Pertanian, longsoran timbunan sampah di lokasi pembuangan sampah dari empat kabupaten kota itu diketahui telah menimbun 2,4 hektare lahan pertanian produktif milik masyarakat.
“Hasil hitung cepat, kita harus menyiapkan ganti rugi Rp92,4 juta untuk tanaman padi, serta Rp140 juta untuk mengganti 0,35 hektare atau 700 ribu batang tanaman cabai. Ganti rugi kita upayakan lewat dana BTT,” ucapnya.