Ia mengatakan, tanah masyarakat yang tertimbun longsoran sampah, memang tidak lagi bisa dimanfaatkan atau kehilangan nilai produktif. Atas dasar itu, Pemprov Sumbar mempertimbangkan memberikan ganti rugi atau bahkan membeli tanah tersebut.
“Apalagi, kalau memang tanah itu akan menjadi operasional kembali oleh kabupaten kota. Penghitungan kerugian dilakukan tim appraisal. Kita sudah tahu bahwa tanah masyarakat yang tertimbun sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi,” katanya.
Diketahui, TPA Sampah Regional Payakumbuh dilanda longsor pada tanggal 20 Desember 2023 lalu. Kondisi itu memaksa pemerintah Kota Bukittinggi dan Payakumbuh menyatakan status darurat sampah.
Sampah dari kedua kota nan lekat dengan citra wisata itu, bahkan kini harus dibuang ke TPA Air Dingin Kota Padang, yang juga telah menghadapi ancaman potensi over kapasitas. (*)