“Korban terluka di bagian jari kiri dan kanan, serta pipi kanan, kemudian pelaku mendorong korban ke kamar untuk diperkosa. Pelaku meminta uang sebesar Rp2.000.000, namun saat itu korban tidak memiliki uang, lalu ia membawa sepeda motor merek Scoopy,” ujarnya.
Yanti menambahkan, pelaku akan menjalani proses hukum, ia dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku akan dijerat seberat-beratnya sesuai dengan pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya. (*)