Teks foto: Puluhan kendaraan saat diamankan di Mapolres Agam. PERI MUSLIADI
AGAM, HARIANHALUAN.ID – Kepolisian Resor Agam, mengamankan puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong selama razia 9-16 Januari 2024.
“Rinciannya, roda empat satu unit, dan roda dua 70 unit,” sebut Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Pifzen Finot pada Rabu (17/1).
Lanjut Pifzen, puluhan kendaraan tersebut diamankan saat razia rutin di wilayah hukum Polres Agam, dan kendaraan yang terjaring ini terutama pengendara di bawah umur atau pelajar.
“Surat kendaraannya kami tilang. Kemudian, untuk kendaraan tersebut hanya akan diserahkan setelah mengganti knalpot standar dan melengkapi kelengkapan lainnya,” ungkapnya.
Pifzen menyebutkan, razia knalpot bising itu sebagai respons terhadap Maklumat Kapolda Sumbar tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di wilayah hukum Polda Sumbar.
“Sebelum penindakan itu, kami dari Sat Lantas Polres Agam sudah melakukan sosialisasi di sekolah dan berinteraksi dengan pedagang aksesoris kendaraan untuk memberikan pemahaman,” katanya.
Jadi, setelah sosialisasi tersebut baru pihaknya melakukan penindakan terhadap pengendara yang masih menggunakan knalpot bising.
Finot menyampaikan, knalpot bising itu dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pertikaian, atau konflik antar kelompok, terutama menjelang Pemilu.
“Kami mengimbau, agar masyarakat tidak menggunakan knalpot bising demi menjaga ketertiban dan mencegah gangguan lainnya,” tutupnya. (h/Per).