PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Rudy Rinaldi, mengatakan, kewajiban Pemprov Sumbar untuk membantu perbaikan rumah masyarakat terdampak gempa Pasaman-Pasaman Barat beberapa waktu lalu, telah tuntas dengan ditransfernya dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab Rekon) senilai Rp35 miliar ke kas kedua daerah sejak bulan Desember 2022 lalu.
Namun sayangnya, dana itu kini tidak bisa dicairkan karena masih adanya persoalan terkait dengan status transisi darurat bencana serta validitas data kategori rumah rusak berat dan ringan di daerah. “Transisi dari darurat menuju pemulihan belum jalan sehingga rehab rumah rusak berat belum dilaksanakan karena daerah masih berkutat di masalah data dan sebagainya,” ujarnya kepada Haluan Rabu (17/1) di Padang.
Rudy menuturkan, pihaknya sudah berulangkali rapat dengan BPBD Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Ia berharap pemerintah kedua Kabupaten segera bisa menetapkan data kategorisasi kerusakan yang fix dan clear agar dana yang sudah ditransfer ke kas daerah itu bisa segera dimanfaatkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Ini kan tidak, datanya masih berubah-ubah, ada pertentangan di bawah dan sebagainya. Artinya kita minta pemerintah daerah untuk serius menanganinya dengan sebaik-baiknya, kasihan masyarakat yang sudah terlalu lama menunggu,” ucapnya.
Jangan sampai nanti, kata Rudy, pemerintah provinsi tidak menaruh perhatian, padahal sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban. “Namun, tinggal daerah saja yang belum menetapkan status bencana secara fix dengan data yang valid tidak berubah-ubah,” ujarnya.
Kalaksa BPBD Sumbar ini menegaskan, dana Rehab Rekon sebesar Rp35 miliar itu, adalah dana yang sungguh sangat banyak. Sayang sekali apabila dana itu tidak bisa digunakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat korban gempa yang sudah sangat jelas masih menderita.