PADANG, HARIANHALUAN.ID — Juru Bicara Irman Gusman Center Izwaryani mengatakan, ternyata benar alasan putusan MK inilah yang menjadi jawaban pokok KPU dan ditambah dengan kasus Oesman Sapta Odang alias Oso. “Yang kedua dulu, mengangkat kasus Oso jadi alasan berarti kasus Oso ini dijadikan preseden pembangkangan KPU terhadap putusan PTUN sejak periode pemilu 2019,” katanya kepada Haluan Kamis (18/1) di Padang.
Padahal, menurutnya putusan PTUN atas kasus Oso telah dieksekusi berupa pemberian waktu untuk Oso memasukkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Hanura. Namun, Oso tidak mau memenuhi persyaratan.
“Sedangkan Irman Gusman memenuhi syarat tidak pernah dipenjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Logika hukumnya jelas, di sini KPU berupaya mengacaukan logika hukum publik. Kasarnya, berupaya membodohi publik, dimulai dengan pembodohan Komisi II DPR RI,” katanya.
Lebih jauh Izwaryani mengatakan, tentang upaya KPU berlindung di balik putusan MK, pihaknya tidak menanggapi lagi karena sudah dipatahkan oleh PTUN Jakarta dalam pertimbangan hukumnya. Bahkan karena itulah PTUN menyimpulkan KPU telah melanggar asas kecermatan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik atau AUPB.
“Tetapi, saya ingin memastikan bahwa jawaban ini sangat menguntungkan pihak Pak Irman Gusman. Karena jawaban ini akan menjadi bumerang bagi KPU yang berani bermain-main dengan senjata berbahaya itu,” ucapnya.
Untuk diketahui, PTUN Jakarta telah mengabulkan untuk seluruhnya gugatan Irman Gusman melawan KPU yang telah mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat, sebagaimana isi putusan PTUN No. 600/G/2023/PTUN-JKT.
Putusan PTUN dimaksud juga menegaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 1563/2023 tentang DCT untuk pemilihan Anggota DPD Sumatera Barat yang tidak mencantumkan nama Irman Gusman itu dinyatakan batal. Putusan PTUN dimaksud juga memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 1563/2023 tersebut pada Lampiran III yang tidak terdapat nama Irman Gusman.
Kemudian PTUN memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota DPD Sumatera Barat untuk Pemilu 2024. Sesuai Pasal 471 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, keputusan PTUN seperti itu bersifat final dan mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh KPU paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan PTUN itu dibacakan di persidangan.
Putusan PTUN dimaksud juga menegaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 1563/2023 tentang DCT untuk pemilihan Anggota DPD Sumatera Barat yang tidak mencantumkan nama Irman Gusman itu dinyatakan batal. (h/fdi)