“Tanah ulayat yang kita miliki itu tidak atas nama seseorang, tapi mewakili kelompok adat yang ada di dalamnya. Jadi saat sudah ada sertifikat, itu akan menjadi kekuatan bagi masyarakat untuk mempertahankan haknya,” ucap Guspardi Gaus.
Ia merupakan Legislator yang melayangkan kritikan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurutnya, Permen tersebut mengadopsi draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang sebelumnya ditolak masyarakat luas di ranah DPR periode 2014-2019 lalu. Selain itu, dasar hukum dari terbitnya aturan tersebut juga tidak jelas, karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya belum ada.
Kemudian, Guspardi Gaus juga memperjuangkan kesejahteraan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi menjadi ASN karena menurutnya ini merupakan janji pemerintah yang harus ditunaikan.
“Itu yang saya perjuangkan dan akan terus saya perjuangkan,” tuturnya.
Ia juga merupakan legislator yang meraih penghargaan MKD Awards Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagai seorang yang berdedikasi menaikkan marwah dan citra serta wibawa lembaga legislatif. “Saya juga menerima penghargaan di ajang The Best Leaders of The Year Padang TV sebagai Legislator tangguh Minang di Kancah Nasional,” ucapnya.
Dikatakannya, untuk terpilih kembali pada Pemilu 2024, dirinya tetap melakukan pendekatan dengan masyarakat, menyapa masyarakat serta menyampaikan program yang akan diperbarui dan akan dilaksanakan pada periode selanjutnya. “Saya berbicara bukan janji, tapi mempersilahkan masyarakat menilai sendiri dengan adanya bukti dan rekam jejak yang jelas. Saya persilahkan masyarakat menilai dan mengevaluasi kinerja saya pada periode sebelumnya,” katanya.